Kamis, 28 November 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REPUBLIK INDONESIA
Menimbang  : 
a.
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai;
b.
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan clan pencegahan penyalahgunaan obat st'rta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika;
c.
bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin;
d.
bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional;
e.
bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional;
f.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Undang-Undang tentang Psikotropika.
Mengingat :  
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang  Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psycho-tropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971), (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657).


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA
BABl KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
3.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
4.
Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baikyang bersentuhan langsung maupun tidak.
5.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
6.
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
7.
Perdagangan besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara moda, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.
9.
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
10.
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa   berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
11.
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antarpenyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
12.
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau ganjaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
13.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
14.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar