UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REPUBLIK INDONESIA
|
Menimbang
:
|
a. |
bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri
kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai;
|
| b. |
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional
tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang,
antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan
memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini
ketersediaan clan pencegahan penyalahgunaan obat st'rta pemberantasan
peredaran gelap, khususnya psikotropika;
|
| c. |
bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka
ketersediaannya perlu dijamin;
|
| d. |
bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan
kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat
mengancam ketahanan nasional;
|
| e. |
bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan
gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta
berdimensi internasional;
|
| f. |
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan Undang-Undang tentang Psikotropika.
|
|
Mengingat :
|
1. |
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
|
| 2. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
|
| 3. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996
tentang Pengesahan Convention on
Psycho-tropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971), (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657).
|
- Dengan persetujuan
- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA
BABl
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
| 1. |
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
|
| 2. |
Pabrik obat
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk
melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk
psikotropika.
|
| 3. |
Produksi
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan,
mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
|
| 4. |
Kemasan
psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau
membungkus psikotropika, baikyang bersentuhan langsung maupun tidak.
|
| 5. |
Peredaran adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik
dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
|
| 6. |
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran
untuk menjual psikotropika dan kegiatan lain berkenaan dengan
pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
|
| 7. |
Perdagangan besar farmasi adalah perusahaan berbadan
hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran
sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
|
| 8. |
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat
lain, dengan cara moda, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka
produksi dan peredaran.
|
| 9. |
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan/atau faktur
yang memuat keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk,
jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
|
| 10. |
Transito adalah pengangkutan
psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa
berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
|
| 11. |
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan
psikotropika, baik antarpenyerah maupun kepada pengguna dalam rangka
pelayanan kesehatan.
|
| 12. |
Lembaga penelitian dan/atau
lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu
fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotropika
dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau ganjaran dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan.
|
| 13. |
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
|
| 14. |
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang
kesehatan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar