Kamis, 28 November 2013

Menghisap Shisha Lebih Buruk 400 Kali Dari Rokok

Banyak orang yang mengalihkan kebiasaan dari rokok ke SHISHA, karena mungkin dianggap lebih aman dalam hal kesehatan. Dan menghisap shisha ini kini sudah menjadi trend di kota-kota besar. Bahkan kecenderungannya penggunaan shisha ini semakin popular. Tapi apakah sebenarnya memang Shisha ini lebih aman dari rokok?? Inilah yang perlu kita ketahui bersama.
Menghisap Shisha Lebih Buruk 400 Kali Dari Rokok
Secara umum, shisha menjadi salah satu pilihan masyarakat kota untuk melepaskan stres sambil santai. Padahal itu  bukan kebiasaan yang positif, apalagi ketika kaum remaja termasuk wanita turut terlibat. Karena ternyata Shisha lebih bahaya dibandingkan rokok dari berbagai segi.
Meskipun ada persepsi buruk terhadap penggunaan shisha di kalangan masyarakat umum, segelintir orang masih kecanduan dengan praktek populer dari Asia Barat ini. Kemunculan shisha masih baru di negara ini, namun pengaruhnya cukup menakjubkan. Banyak yang bilang ia lebih aman dari rokok, tetapi ia tidak wajar sama sekali karena kandungan dasar untuk rokok dan shisha adalah sama, yaitu tembakau. Tembakau yang digunakan untuk rokok diasapkan terlebih dulu sementara tembakau yang digunakan untuk shisha difermentasi.
Air dalam shisha tidak dapat menyaring banyak jenis racun dalam asap shisha. Shisha juga mengandung nikotin, karbon monoksida dan lain-lain bahan seperti rokok biasa. Bahkan arang yang digunakan mengendap dalam saluran pernafasan dan meningkatkan masalah paru-paru lebih buruk dibandingkan rokok biasa yang juga berbahaya dari segi bahan pengawet yang digunakan untuk mengawetkan dan merawat tembakau dalam rokok.
Bagi mereka yang menghisap shisha di toko kopi, berbagi pipa shisha bisa menimbulkan  bahaya lain seperti penyakit yang menyebar melalui air liur. Penyakit yang biasa kita dengar, menular akibat berbagi shisha adalah TB (tuberkulosis). Tidak heran jika kasus TB di Mesir menjadi satu hal yang biasa di semua rumah sakit.

Pemerintah tidak putus asa berkampanye mengurangi jumlah perokok. Belum sembuh tentang rokok ada pula shisha yang lebih berat bahayanya. Gejala ini terserah kepada masyarakat untuk menilainya. Kita harus membuat pilihan cerdas untuk menjamin kesehatan diri sendiri. 
- See more at: http://berkah2013.blogspot.com/2013/05/menghisap-shisha-lebih-buruk-400-kali.html#sthash.aXM1j5y9.dpuf

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PSIKOTROPIKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REPUBLIK INDONESIA
Menimbang  : 
a.
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai;
b.
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan clan pencegahan penyalahgunaan obat st'rta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika;
c.
bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin;
d.
bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional;
e.
bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional;
f.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Undang-Undang tentang Psikotropika.
Mengingat :  
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang  Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psycho-tropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971), (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657).


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA
BABl KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
3.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
4.
Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baikyang bersentuhan langsung maupun tidak.
5.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
6.
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
7.
Perdagangan besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara moda, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.
9.
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
10.
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa   berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
11.
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antarpenyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
12.
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau ganjaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
13.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
14.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba

Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.


Pengertian Narkoba

Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Jenis-jenis Narkoba

Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

Pengertian Macam-macam dan Dampak NARKOBA

Pengertian,Macam-macam dan Dampak NARKOBA

1.Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). (UU No. 22 Tahun 1997)


WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan

memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."






2. Macam-macam Narkotika
Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu:


a. Opioid
Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain:
o Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
o Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
o Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
o Putaw


b. Kokain
Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.


c. Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif. Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.

d. Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu PSIKOTROPIKA. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain:
o Ectasy (ineks),
o Shabu-shabu (methamphetamine), dano Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).

3. DAMPAK NEGATIF PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.

4. DAMPAK POSITIF NARKOTIKA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
a. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
b. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
c. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

5. PENGERTIAN NARKOBA
Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun bisa menjadi tidak legal (ilegal) jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau membelinya dari orang yang menjualnya secara illegal.

Ketika orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada Narkoba.
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Berikut macam yang tergolong Narkoba :
Marijuana atau Ganja
Ecstasy Coacaine atau Kokain LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan). Crystal meth atau Methylamphetamine Heroin
Sebetulnya Marijuana umumnya obat yang illegal, bahkan beberapa negara memperbolehkan untuk resep dokter, hal itu khusus untuk orang dewasa dan penyakit tertentu.


6. JENIS NARKOBA
Seperti yang kita tahu bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, yang dampaknya bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si pemakai.
Terdapat tiga jenis kategori yang tergolong Narkoba :
a. Depressants
Obat-obatan ini memperlambat sistem saraf pusat. Obat ini bisa membuat orang merasa santai, kurang tegang, dan kurang menyadari peristiwa sekelilingnya. Contohnya adalah:
* Alkohol* Heroin*  Inhalants*  Sleeping Pills*  Ketamine*  Pain killers ( obat penghilang rasa sakit).

b. Stimulant
Obat ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat membantu orang merasa lebih waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant diambil untuk membuat orang merasa senang dan penurunan nafsu makan. contoh adalah:
*  Tembakau*  Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)*  Amphetamine*  Methamphetamine

c. Hallucinogens
Obat ini kadang-kadang disebut "mengubah pikiran" atau halusinasi. Obat ini dapat meningkatkan kesadaran seseorang dari pandangan, sentuhan, rasa dan pendengaran. Dapat mendengar suara lembut. Hallucinogens juga dapat merubah suasana hati seseorang. Contohnya adalah:
*  Marijuana
* Ecstasy
* LSD (Lysergic Acid Diethylamide)

d. Obat jenis lainnya
* Steroids
* Herbal


7. EFEK DARI NARKOBA tergantung pada beberapa faktor yaitu dari :
* Jenis obat-obatan yang digunakan.
* Jumlah yang diambil.
* Bagaimana obat digunakan (diisap, ditelan, disuntik, dihirup)
* Pengguna narkoba dari pengalaman masa lalu.
* Keadaan di mana obat itu diambil (tempat, pengguna emosi dan kegiatan, keberadaan orang lain, dan kombinasi obat-obatan.)

Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :

-Stimulant - obat yang dapat mempengaruhi pada sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak Anda, membuat Anda bersemangat dan energik. Contohnya amphetamines dan kokain.
-Depressant - obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan keduanya depressants.
-Hallucinogenics - obat yang dapat membuat Halusinasi, contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis.
-Analgesics - obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.